Sulutnetwork.com – Kisruh sengketa lahan antara warga pemilik Ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) dengan Kementerian Keamanan (Kemhan) melalui Induk Koperasi Angkata Laut (Inkopal) memasuki babak baru yang melibatkan sang pemilik lahan, Ratu Ivon.
Persoalan administratif yang masih bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pun telah menjalani Sidang Pemeriksaan Setempat (PS) di lahan objek sengketa.
Sedangkan pintu gerbang areal lahan Ruko Marinatama saat ini telah digembok pihak Inkopal dengan alasan pengamanan aset negara.
Terkait hal itu, Ivone Felicia Intan Duanapaken Sastranagara yang akrab disapa Ratu Ivon membeberkan bahwa lahan yang diaku milik Inkopal melalui Kemhan itu adalah miliknya dan bukan bagian dari aset negara.
“Lahan di areal komplek Ruko Marinatama Mangga Dua bukan aset negara, itu terbukti saat saya mengecek ke Kementerian Keuangan,” ujar Ivon di Gedung PTUN Jakarta, dilansir dari Tajuk24.com, jaringan media Promedia, Kamis (29/1/2026).
Menurut pemilik eigendom pervonding No 18728 atas lahan Ruko MMD ini, Inkopal tak berhak melarang pemilik Ruko MMD beraktifitas dengan menggembok akses keluar masuk pintu gerbang.
“Tindakan seperti itu dengan menggembok pintu gerbang adalah melanggar hukum,” tuturnya.
Ivon mengatakan bahwa Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin pasti belum mengetahui mengenai permasalahan ini yang sebenarnya.
Dia berharap nantinya dengan adanya berita ini Menhan Sjafrie segera tahu duduk persoalan permasalah ini dengan sebenar-benarnya dan menindaklanjutinya.
“Pihak Kemhan ini sebenarnya dibodohi pihak BPN Jakut saat itu, ini permainan oknum-oknum,” ungkap Ivon.
Dirinya berharap agar Kejaksaan Agung (Kejagung) segera memeriksa dan menangkap pihak BPN Jakut dan Inkopal yang terlibat didalamnya.
“Tangkap-tangkapin aja oknum-oknumnya yang terlibat saat itu walau sekarang sudah ada yang pensiun” ucap Ivon.
Diberitakan sebelumnya, setelah sempat tertunda 4 kali, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (descente) untuk perkara perdata gugatan dengan nomor 236/G/2025 PTUN Jakarta, pada 12 Januari 2026.
Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim ini berlangsung di lokasi objek sengketa yang terletak di Jalan Gunung Sahari Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara (Jakut).
Dilakukannya pemeriksaan setempat ini merupakan agenda penting dalam proses persidangan, di mana majelis hakim turun langsung ke lapangan untuk melihat secara fisik kondisi dan letak objek sengketa.
Tujuannya untuk mendapatkan gambaran yang jelas dan faktual mengenai keadaan sebenarnya dari tanah yang menjadi pokok sengketa.
Dalam pelaksanaan sidang di lokasi ini majelis hakim tidak melakukan pengukuran dan tak didampingi oleh juru sita. Hanya membandingkan fakta di lapangan dengan data-data yang terlampir dalam berkas perkara.
Diharapkan sidang pemeriksaan setempat ini menjadi bagian dari upaya pengadilan untuk mencari kebenaran materiil, dan putusan yang diambil majelis hakim nantinya benar-benar berdasarkan fakta yang ada di lapangan bukan hanya dari keterangan atau bukti tertulis saja.
Pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan ini juga menunjukkan komitmen pengadilan dalam memberikan pelayanan hukum yang transparan dan berorientasi pada keadilan.
Dengan pemeriksaan yang cermat dan langsung di lokasi, diharapkan putusan yang dihasilkan akan lebih adil dan dapat diterima oleh semua pihak.
Dalam sidang sebelumnya yang dipimpin majelis hakim Juliant Praghupa, dan dibantu hakim anggota Dwika Hendra Kurniawan ini memeriksa bukti-bukti asli tambahan.
Ratu Ivon hadir sebagai penggugat interven didampingi dua penasehat hukumnya, Jumadi SH dan Hendra Suryanto SH MH dari Kantor Hukum Hendro Suryanto & Partner’s.
Sebelum ditutupnya persidangan, kuasa hukum 42 warga pemilik Ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) Pademangan, Subali SH menyampaikan kepada majelis hakim agar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dilaksanakan pada 22 Desember 2025.
Alasan sidang PS diadakan pada 22 Desember 2025, terkait adanya surat edaran pengosongan Ruko MMD di 31 Desember 2025 yang dikirimkan Induk Koperasi Angkatan Laut (Inkopal) terhadap warga pemilik Ruko MMD.
Pada awalnya, telah disepakati para pihak untuk sidang PS pada Senin 22 Desember 2025. Bahkan hakim pembantu Dwika Hendra Kurniawan menyampaikan agar penggugat menyiapkan keamanan demi lancarnya sidang PS.
“Untuk sidang PS kami berharap supaya dipersiapkan pengamanan, lapor ke polsek setempat. Jangan sampai nanti saat jalannya sidang terjadi keributan, jangan sampai hakim balik lagi dan suasana menjadi chaos,” tutur Dwika, Rabu (17/12/2025) silam.
Namun, kuasa hukum Kementerian Pertahanan (Kemhan) Lettu TNI AL, Wahyu mengatakan kepada ketua majelis hakim agar sidang PS di laksanakan pada kesepakatan awal, yaitu pada 5 Januari 2026.
Menurutnya, jadwal sidang PS yang disampaikan penggugat interven yang juga disetujui penggugat terlalu mendadak. Dikarenakan ia akan berkoordinasi kepada pimpinan untuk pengamanan sidang PS agar tidak terjadi bentrokan.
“Mohon izin yang mulia, terkait adanya surat edaran dan kekhawatiran yang mulia sampaikan. Agar PS diadakan di kesepakatan awal saja, sebab kalau tanggal 22 waktunya agak mepet,” ucap Wahyu kepada ketua majelis hakim.
Namun majelis hakim memperjelas lagi, dengan mempertanyakan maksud dari kuasa hukum Kemhan agar lebih leluasa waktunya dalam berkoordinasi antara Kemhan dengan Inkopal, atau instansi Kemhan memback up keamanan jalannya sidang PS.
“Jadi maksudnya tanggal 5 ini mau ada sidang PS, jangan ada ribut,” tanya juliant yang diiyakan tergugat.
Sementara itu, Subali membeberkan bahwa kuasa hukum Kemhan akan menjaga agar suasana kondusif, tidak ada pengosongan Ruko MMD sampai ada putusan sidang.
“Kuasa hukum Kemhan akan menjaga suasana kondusif dan tidak ada pengosongan sampai pada putusan inkrah,” terangnya.
Di tempat yang sama, kuasa hukum Ratu Ivon, Jumadi selaku penggugat interven menyayangkan atas terbitnya SHP No 477 atas nama Dapartemen Pertahanan yang sekarang menjadi Kemhan terbit pada 19 April 2000.
Dikatakannya, Ratu Ivon sebagai kleannya merasa sangat dirugikan pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakut karena terbitnya SHP tersebut salah letak.
Jumadi menjelaskan, terbitnya SHP No 477 berasal dari eigendom pervonding No 6342 dan eigendom pervonding No 11110 yang terletak di Kampung Mangga Dua.
Sedangkan obyek SHP atas nama Kemhan yang sudah menjadi SHP No 477 berada di Jalan Gunung Sahari.
“Ya klen kami merasa di rugikan, persoalnya di atas lahan eigendom pervonding yang diterbitkan BPN atas nama Kemhan dengan No SHP 477 itu terletak di Jalan Gunung Sahari yang milik klien kami dengan nomor eigendom pervonding 18728,” papar Jumadi.
Sedangkan tergugat, BPN Jakut mendalilkan dengan jelas terbitnya SHP berasal dari eigendom pervonding No 1119 dan 6342 yang beralamat di Jalan Mangga Dua.
“Lah, inikan ngga nyambung. Mangga Dua itu kan di seberang Jalan Gunung Sahari, saya beranggapan terbitnya SHP No 477 cacat admistrasi dan cacat yuridis,” ungkap Jumadi.
Permasalahan ini diawali sejumlah warga pemilik Ruko Marinatama Mangga Dua dan kuasa hukumnya mengajukan gugatan terkait pembatalan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 477 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan ke PTUN Jakarta itu imbas para warga yang telah membeli ruko pada tahun 1997 dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) kepada PT Wisma Benhil (WB) yang dijanjikan nantinya terbit SHGB.
Namun di tengah bergulirnya waktu, tiba-tiba pada tahun 2001 Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara malah menerbitkan SHP Nomor 477 atas nama Kemenhan (saat itu, Departemen Pertahanan dan Keamanan).
Hal tersebut membuat para warga pemilik ruko menjadi khawatir. Padahal, setelah warga menandatangani PPJB, PT WB menjanjikan akan menerbitkan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB).
Sampai saat ini apa yang dijanjikan kepada pemilik ruko ini hanya hiasan semata. Terbukti dari tahun 1997 hingga sekarang sertifikat HGB belum juga terbit. Saat ini ruko dikelola oleh Inkopal.
Tak hanya itu, warga juga dituntut untuk membayar sewa perpanjangan dengan nilai harga yang tidak masuk akal mencapai Rp300 juta per tahun. Namun mendapat potongan (diskon) 50 persen sehingga membayar Rp150 juta.
Terbitnya SHP itu bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah Negara. Kalaupun mau diterbitkan BPN, berupa hak pengelolaan lahan (HPL).




