SULUTNETWORK.COM – Seorang influencer asal Malaysia berinisial AK dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang. Dalam laporan tersebut, pihak pelapor mengklaim mengalami kerugian hingga Rp5,7 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan laporan diterima pada Senin (14/9/2026) dan saat ini masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik.
“Benar, laporan sudah kami terima pada Senin (14/09/2026). Saat ini, laporan tersebut sedang dipelajari dan didalami oleh tim penyidik,” kata Budi.
Menurut Budi, penyidik akan memanggil pelapor dan sejumlah saksi untuk mengklarifikasi bukti awal yang telah diserahkan. Hasil pemeriksaan tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Dalam laporan itu, AK disangkakan melanggar Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan, Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dan Pasal 607 KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Laporan dibuat oleh sebuah perusahaan agensi di Indonesia yang sebelumnya membantu perjalanan karier AK di Tanah Air. Pihak agensi mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara langsung sebelum memilih menempuh jalur hukum.
Kuasa hukum pelapor, Machi Achmad, mengatakan pelaporan ke kepolisian merupakan langkah hukum setelah upaya penyelesaian sebelumnya tidak membuahkan hasil. Ia menyebut pihaknya telah mengirimkan tiga kali somasi kepada AK, tetapi tidak memperoleh respons.
Anggota tim kuasa hukum lainnya, Michael Sugijanto, menjelaskan perkara tersebut bermula pada Februari 2026 saat agensi dan AK menandatangani perjanjian kerja sama investasi. Sebelumnya, agensi juga disebut membantu karier AK, termasuk menalangi sejumlah kewajiban finansial influencer tersebut kepada pihak ketiga.
Michael mengatakan AK kemudian memiliki kewajiban untuk membayar atau memenuhi pekerjaan secara langsung melalui kegiatan live dan menghadiri berbagai acara. Nilai kewajiban awal disebut mencapai puluhan miliar rupiah, tetapi kemudian berkurang menjadi Rp5,7 miliar setelah dilakukan pemotongan dari pendapatan pekerjaan yang telah dijalankan.
Komunikasi antara kedua pihak disebut mulai memburuk sejak pertengahan tahun. Kontak terakhir terjadi pada Juli 2026 saat AK menghadiri sebuah acara agensi. Setelah itu, pihak agensi mengaku kesulitan menghubungi AK, termasuk setelah mengirimkan tiga surat somasi.
Pihak agensi sebelumnya disebut berencana menyelesaikan persoalan tersebut melalui jalur perdata. Namun, setelah mengevaluasi penggunaan dana yang dinilai tidak sesuai peruntukan serta kesulitan menghubungi AK yang disebut berada di luar negeri, mereka kemudian menduga adanya unsur pidana.
Selanjutnya, pihak pelapor menyerahkan penanganan perkara, termasuk upaya mencari keberadaan AK, kepada kepolisian. Proses hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pendalaman dan penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya.*** (Reza)


