Seorang warga negara asing (WNA) asal Belarusia, Pisarenka Pavel (31), menciptakan serangkaian keributan dan mengganggu ketertiban umum di kawasan wisata Pantai Lovina, Buleleng, Bali, pada Selasa (27/1/2026). Perilaku kontroversialnya, mulai dari menolak membayar belanjaan di warung hingga berulah di hotel tempatnya menginap, memuncak dengan aksi mengacungkan dua jari tengah kepada aparat kepolisian saat ia diamankan. Insiden ini dengan cepat menarik perhatian publik dan viral di media sosial, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap norma dan hukum lokal bagi setiap individu, termasuk wisatawan asing.

sulutnetwork.com – Insiden bermula ketika pihak kepolisian menerima laporan mengenai ulah Pavel yang mengganggu ketenangan di Hotel Rumi Bumi Lovina. Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, pada Rabu (28/1/2026), mengonfirmasi bahwa laporan awal datang dari manajemen hotel yang merasa terganggu dengan perilaku tamu asing tersebut. Pria berkepala plontos itu, yang kemudian diketahui bernama Pisarenka Pavel, telah menimbulkan keresahan di lingkungan hotel sejak pagi hari, sekitar pukul 07.20 Wita. Kejadian ini tidak hanya memicu intervensi pihak kepolisian, tetapi juga menimbulkan pertanyaan mengenai standar perilaku wisatawan di destinasi pariwisata yang sangat bergantung pada citra damai dan tertib.

Kronologi keributan di Hotel Rumi Bumi Lovina dimulai dengan serangkaian tindakan yang dinilai mengganggu kenyamanan tamu dan staf hotel. Pavel, yang menginap di hotel tersebut, dilaporkan menunjukkan perilaku tidak pantas dan memicu ketegangan. Menurut keterangan dari pihak hotel, Pavel mulai membuat kegaduhan dengan berbicara menggunakan nada tinggi dan mengeluarkan ucapan-ucapan yang membuat staf serta tamu lain merasa tidak nyaman. Situasi ini diperparah ketika ia secara terang-terangan meminta pelayanan, seperti kopi dan sarapan, tanpa menunjukkan niat untuk membayar. Selain itu, ia juga mengajukan permohonan perpanjangan masa inapnya tanpa bersedia melunasi biaya yang seharusnya.

Manajemen Hotel Rumi Bumi Lovina, dalam upaya menjaga pelayanan dan kenyamanan tamu, sempat melayani permintaan makan dan minum yang diajukan Pavel. Namun, permohonan perpanjangan masa inapnya terpaksa ditolak secara tegas. Penolakan ini didasari oleh kekhawatiran pihak hotel bahwa ulah dan perilaku Pavel yang tidak menentu akan terus mengganggu ketertiban dan kenyamanan tamu-tamu lainnya yang menginap. Situasi yang semakin memanas di area hotel mendorong pihak manajemen untuk segera melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian setempat, berharap adanya penanganan yang cepat dan efektif untuk mengembalikan suasana kondusif.

Menanggapi laporan dari pihak hotel, personel piket Pos Polisi Lovina segera bergerak menuju lokasi kejadian. Dalam perjalanan menuju Hotel Rumi Bumi Lovina, petugas kepolisian secara tidak sengaja berpapasan dengan Pisarenka Pavel di area Pantai Lovina yang tidak jauh dari hotel. Saat itu, Pavel tampak berjalan-jalan di sepanjang pantai. Petugas kemudian berinisiatif melakukan pendekatan persuasif. Mereka mencoba berkomunikasi dengan pria asing tersebut, menasihatinya untuk tidak mengganggu ketertiban umum dan meminta agar ia menghentikan tindakannya yang meresahkan. Petugas berharap pendekatan ini dapat meredakan situasi tanpa perlu tindakan lebih lanjut.

Pada fase awal intervensi, Iptu Yohana Rosalin Diaz menjelaskan bahwa tidak ditemukan adanya kerusakan fasilitas hotel maupun kerugian materi yang signifikan akibat ulah Pavel. Hal ini memberikan sedikit kelonggaran bagi aparat untuk mencoba menyelesaikan masalah dengan cara damai. Namun, pendekatan persuasif tersebut tidak berlangsung lama. Tidak berselang berapa lama setelah interaksi pertama dengan polisi, Pavel kembali lagi ke Hotel Rumi Bumi Lovina dalam kondisi emosi yang masih meluap-luap. Ia kembali membuat keributan, berbicara dengan nada tinggi, dan terus mengeluarkan ucapan-ucapan yang mengganggu kenyamanan pihak hotel, bahkan cenderung menantang.

Perilaku Pavel yang kembali mengganggu ketertiban di hotel, ditambah dengan permintaannya yang tidak disertai niat membayar, membuat situasi semakin sulit dikendalikan. Setelah upaya persuasif tidak membuahkan hasil, polisi akhirnya mengambil langkah yang lebih tegas. Petugas memberikan batas waktu sekitar 15 menit kepada Pavel untuk segera meninggalkan area hotel. Tindakan ini diambil sebagai upaya terakhir untuk mengamankan situasi dan memastikan bahwa kegaduhan yang ditimbulkannya tidak semakin meluas dan mengganggu tamu-tamu hotel lainnya yang berhak menikmati ketenangan selama berlibur.

Setelah diusir dari hotel, ulah Pisarenka Pavel ternyata tidak berhenti di situ. Ia melanjutkan aksinya yang meresahkan di luar lingkungan hotel. Laporan kembali masuk kepada pihak kepolisian, kali ini dari seorang warga yang memiliki warung di sekitar area hotel. Pavel dilaporkan tidak mau membayar setelah berbelanja di warung tersebut, menambah daftar panjang perilakunya yang tidak patuh terhadap norma dan hukum lokal. Insiden di warung ini semakin memperkuat indikasi bahwa Pavel memang memiliki masalah dengan kepatuhan terhadap pembayaran dan aturan yang berlaku.

Mendapat laporan kedua mengenai ulah Pavel yang kembali membuat masalah, aparat kepolisian tidak menunggu lama untuk bertindak. Kali ini, tanpa ragu, petugas langsung bergerak untuk mengamankan Pisarenka Pavel. Proses pengamanan dilakukan dengan cermat untuk menghindari eskalasi lebih lanjut. Saat berhasil ditangkap dan akan digiring menuju Polres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut, Pavel menunjukkan sikap yang sangat tidak kooperatif dan menantang. Ia justru mengacungkan dua jari tengah ke arah aparat kepolisian, sebuah gestur yang secara universal diinterpretasikan sebagai bentuk penghinaan dan ketidakpatuhan.

Gestur mengacungkan jari tengah yang ditunjukkan oleh Pavel saat diamankan oleh polisi menjadi sorotan utama dalam insiden ini. Tindakan tersebut tidak hanya mencerminkan ketidakmampuan atau keengganannya untuk menghormati otoritas, tetapi juga menunjukkan kurangnya pemahaman atau kepedulian terhadap norma sosial dan budaya setempat. Di Indonesia, gestur semacam itu dianggap sangat tidak sopan dan provokatif, yang dapat memperkeruh situasi hukum yang sedang dihadapinya. Perilaku ini semakin memperkuat persepsi publik bahwa ia adalah individu yang tidak menghargai lingkungan dan hukum di negara yang ia kunjungi.

Setelah berhasil diamankan, Pisarenka Pavel kemudian digiring ke Polres Buleleng. Di sana, proses pendalaman dan pemeriksaan awal dilakukan untuk mengetahui motif di balik serangkaian ulahnya dan apakah ada unsur pidana yang dilanggarnya. Petugas kepolisian berupaya mengumpulkan informasi lengkap mengenai identitas, status keimigrasian, serta latar belakang perilakunya selama berada di Bali. Langkah ini penting untuk menentukan tindakan hukum selanjutnya yang akan diambil oleh pihak berwenang.

Selanjutnya, Polres Buleleng segera berkoordinasi dengan Imigrasi Kelas II TPI Singaraja untuk penanganan lebih lanjut terhadap WNA asal Belarusia tersebut. Koordinasi antarlembaga ini merupakan prosedur standar dalam menangani kasus yang melibatkan warga negara asing. Iptu Yohana Rosalin Diaz menjelaskan bahwa hasil koordinasi dengan pihak Imigrasi menunjukkan bahwa dokumen keimigrasian Pisarenka Pavel dinyatakan lengkap dan sah, yang berarti ia memiliki izin tinggal yang valid di Indonesia pada saat kejadian.

Meskipun dokumen keimigrasiannya lengkap, pihak kepolisian menegaskan bahwa hal tersebut tidak serta merta membebaskannya dari potensi jerat hukum. Iptu Yohana Rosalin Diaz secara tegas menyatakan, "Namun, jika ditemukan unsur pidana, penanganan bisa dilanjutkan melalui proses hukum di Polres." Pernyataan ini mengindikasikan bahwa penyelidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk memastikan apakah perilaku Pavel, seperti menolak membayar dan mengganggu ketertiban umum, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Kasus Pisarenka Pavel ini menjadi pengingat bagi seluruh wisatawan asing untuk selalu menghormati hukum, norma, dan budaya setempat saat berkunjung ke Indonesia. Kawasan Lovina, Buleleng, dikenal sebagai destinasi yang menawarkan ketenangan dan keindahan alam, serta menjadi sumber penghidupan bagi banyak warga lokal melalui sektor pariwisata. Oleh karena itu, setiap perilaku yang mengganggu ketertiban umum dan merugikan masyarakat lokal akan ditindak tegas oleh aparat berwenang. Pemerintah Indonesia senantiasa berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bagi seluruh warganya, termasuk bagi para wisatawan yang datang dengan niat baik dan menghormati aturan.

Peristiwa viral di media sosial yang melibatkan Pavel juga menyoroti peran penting masyarakat dalam melaporkan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh WNA. Kecepatan laporan dari pihak hotel dan warga warung memungkinkan aparat kepolisian untuk segera bertindak dan mencegah eskalasi masalah. Fenomena "viral" ini juga menjadi bentuk pengawasan sosial yang efektif, di mana perilaku tidak pantas yang dilakukan di ruang publik dapat dengan cepat diketahui dan mendapatkan perhatian dari pihak berwenang serta publik luas, mendorong penegakan hukum yang lebih responsif.

Penanganan kasus WNA yang membuat keributan seringkali melibatkan tantangan unik, termasuk perbedaan bahasa dan budaya, serta sensitivitas diplomatik. Namun, aparat kepolisian dan imigrasi di Bali telah terlatih untuk menghadapi situasi semacam ini dengan profesionalisme. Prosedur standar yang melibatkan koordinasi erat antara kepolisian dan imigrasi memastikan bahwa setiap WNA yang melanggar aturan akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, baik melalui jalur pidana maupun tindakan keimigrasian seperti deportasi jika diperlukan.

Kasus Pisarenka Pavel kini berada di tangan Imigrasi Kelas II TPI Singaraja untuk menentukan langkah selanjutnya. Meskipun tidak ada kerusakan material yang signifikan, perilaku berulang Pavel yang mengganggu ketertiban umum dan menolak membayar jasa serta barang merupakan pelanggaran serius terhadap etika wisatawan. Imigrasi memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan administratif, termasuk deportasi dan pencekalan, jika perilaku seorang WNA dinilai membahayakan ketertiban umum atau tidak sesuai dengan tujuan keberadaannya di Indonesia. Penyelidikan oleh kepolisian dan imigrasi akan terus berlanjut untuk memastikan keputusan yang adil dan sesuai dengan hukum.