Banjir bandang yang melanda wilayah lereng Gunung Slamet, khususnya di beberapa titik di Kabupaten Pemalang, telah menimbulkan kerusakan parah dan menyisakan pertanyaan besar mengenai kondisi lingkungan di hulu. Aliran air yang deras bukan hanya membawa material lumpur dan bebatuan, tetapi juga kayu-kayu gelondongan berukuran besar, memicu kekhawatiran serius dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Tengah. Organisasi lingkungan ini dengan tegas menyatakan bahwa fenomena tersebut adalah indikasi kuat adanya deforestasi masif yang terjadi di kawasan hutan lindung dan penyangga Gunung Slamet.

sulutnetwork.com – Banjir yang membawa serta kayu-kayu gelondongan besar dari lereng Gunung Slamet ini menjadi sorotan tajam Walhi Jawa Tengah, yang menilai bahwa kejadian tersebut merupakan cerminan nyata dari deforestasi yang telah berlangsung secara sistematis, baik yang berlandaskan izin maupun yang ilegal. Bagas Kurniawan, Staf Kajian dan Pengelolaan Pengetahuan Walhi Jawa Tengah, dalam keterangannya baru-baru ini, menegaskan bahwa penemuan kayu-kayu tersebut dalam aliran banjir adalah bukti konkret dari hilangnya tutupan hutan yang vital.

"Bagaimana banjir membawa kayu-kayu gelondongan itu jadi satu indikasi bahwa banyak sekali deforestasi di tengah-tengah hutan yang mungkin selama ini kita nggak tahu, baik yang legal maupun tidak," kata Bagas Kurniawan pada Selasa (27/1/2026), menggarisbawahi urgensi untuk mengungkap skala dan penyebab kerusakan hutan di lereng gunung tersebut. Ia menambahkan bahwa fenomena ini bukanlah sekadar banjir biasa, melainkan manifestasi dari kerusakan lingkungan yang telah berlangsung lama dan kini mulai menunjukkan dampaknya yang destruktif. Kehadiran kayu-kayu gelondongan tersebut mengindikasikan bahwa pohon-pohon besar, yang seharusnya berfungsi sebagai penahan air dan tanah, telah tumbang atau ditebang, kemudian terbawa arus deras saat terjadi curah hujan ekstrem.

Walhi menarik garis merah antara kejadian di lereng Gunung Slamet dengan bencana serupa yang pernah melanda berbagai wilayah di Indonesia, seperti Sumatera, Aceh, hingga Papua, di mana banjir bandang juga seringkali membawa material kayu dari hutan. Bagas menyebut bahwa serangkaian peristiwa ini seharusnya menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah untuk tidak mengabaikan tanda-tanda kerusakan lingkungan. Ia mengkritik pemerintah yang dinilai kurang sigap dalam merespons peringatan cuaca ekstrem dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang telah dikeluarkan jauh-jauh hari. Menurut Walhi, meskipun informasi mengenai potensi curah hujan tinggi dan kondisi cuaca ekstrem sudah tersedia, namun kesiapan mitigasi bencana di lapangan masih jauh dari memadai.

Kondisi lingkungan di Jawa Tengah, khususnya di kawasan lereng Gunung Slamet, menurut Bagas, memang sudah tidak baik-baik saja. Berbagai aktivitas eksploitatif telah berlangsung secara intensif di wilayah tersebut, yang secara signifikan berkontribusi pada deforestasi dan degradasi lahan. "Banyak aktivitas di lereng pegunungan Slamet yang mengorbankan lingkungan seperti pengalihfungsian lahan sehingga terjadi deforestasi, salah satunya aktivitas tambang juga," tuturnya. Pengalihfungsian lahan, yang seringkali mengubah hutan menjadi area pertanian monokultur, perkebunan, atau bahkan permukiman, secara drastis mengurangi kemampuan tanah untuk menyerap air hujan, sehingga meningkatkan risiko erosi dan banjir.

Lebih lanjut, Bagas menyinggung klaim pemerintah terkait legalitas aktivitas pertambangan di lereng Gunung Slamet yang sempat menjadi sorotan publik beberapa waktu lalu. Kala itu, pemerintah menyatakan bahwa kegiatan tambang di kawasan tersebut telah memiliki izin resmi. Namun, Walhi mempertanyakan apakah legalitas semata cukup dijadikan tolok ukur keberlanjutan dan keamanan lingkungan. Bagas menekankan bahwa izin yang diterbitkan harus mempertimbangkan secara serius risiko kebencanaan yang mungkin timbul, bukan hanya aspek administratif atau kepatuhan pada regulasi semata.

"Sebenarnya kami menyayangkan ketika satu aktivitas berizin seolah-olah dia jadi tidak punya risiko terhadap kebencanaan. Apakah benar-benar dengan terbitnya izin itu, sehingga aktivitas tambang benar-benar bebas dari risiko kebencanaan?" ujarnya. Pertanyaan retoris ini menggarisbawahi paradoks dalam kebijakan pembangunan, di mana legitimasi hukum terkadang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip konservasi dan mitigasi risiko. Bagas menilai bahwa penerbitan izin terkait aktivitas tambang saat ini terkesan mudah dan kurang diimbangi dengan kajian risiko yang komprehensif dan mendalam. "Jadi, kami melihat mudahnya saat ini untuk pemerintah menerbitkan izin terkait aktivitas tambang tapi tidak benar-benar serius menimbang risiko dari izin yang diterbitkan," lanjutnya, menyoroti adanya potensi kelalaian dalam proses perizinan yang bisa berdampak fatal.

Bagas juga mengingatkan bahwa bencana alam, khususnya banjir, tidak mengenal batas wilayah administratif. Aktivitas di satu titik, terutama di kawasan hulu pegunungan yang berfungsi sebagai daerah tangkapan air dan penopang ekosistem, dapat membawa dampak destruktif ke wilayah lain yang berada di posisi lebih rendah. Kerusakan hutan dan aktivitas eksploitatif di lereng Gunung Slamet, misalnya, secara langsung memengaruhi kondisi hidrologis dan kerentanan banjir di daerah hilir seperti Pemalang dan sekitarnya. "Kami melihat suatu kebencanaan itu tidak pernah unik atau terkhusus di satu area, bencana tidak mengenal ruang. Artinya bisa saja satu aktivitas yang memicu bencana terjadi di satu tempat, tapi akibatnya dirasakan di tempat lain," ujarnya, menjelaskan konsep keterkaitan ekologis hulu-hilir.

Sebagai bukti visual, Bagas mengungkapkan bahwa perubahan tutupan hutan di lereng Gunung Slamet dapat diamati dengan jelas melalui citra satelit. "Kalau dilihat dari citra satelit saja kita bisa bandingkan, hutan di lereng Gunung Slamet perubahannya sangat besar beberapa tahun terakhir. Sebelumnya tertutup hijau dan hari ini sudah mulai terbuka," imbuhnya. Perubahan drastis dari kawasan yang rimbun menjadi area yang terbuka dan gundul adalah indikator visual yang kuat dari deforestasi yang sedang berlangsung, menguatkan argumen Walhi mengenai akar masalah banjir bandang.

Melihat kondisi ini, Walhi mendesak pemerintah untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait izin tambang yang sudah dikeluarkan, serta mengidentifikasi dan menindak tegas aktivitas tambang yang sudah beroperasi namun belum terdaftar atau ilegal. Penyelidikan ini harus transparan dan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat sipil dan ahli lingkungan. "Karena sangat disayangkan bahwa dari gelondongan itu terlihat ada aktivitas berkaitan dengan ekonomi, tapi keuntungannya hanya dirasakan orang-orang tertentu. Namun ketika terjadi bencana masyarakat justru yang menanggung akibatnya," kata Bagas, menyoroti ketidakadilan sosial-ekonomi yang muncul dari kegiatan eksploitatif tersebut.

Banjir bandang yang membawa gelondongan kayu, menurut Bagas, memiliki daya rusak yang jauh lebih besar dibandingkan banjir biasa. Selain menghancurkan rumah-rumah warga, infrastruktur publik, dan lahan pertanian, bencana semacam ini juga memaksa ribuan orang mengungsi, meninggalkan mereka dalam ketakutan akan banjir susulan dan ketidakpastian masa depan. "Banjir bandang yang membawa kayu-kayu ini tentu kerusakannya lebih besar secara material dan tentu saja yang menanggung adalah masyarakat yang secara ekonomi nggak merasakan keuntungan apa-apa dari aktivitas tersebut," terangnya. Kerugian material dan trauma psikologis yang ditanggung masyarakat korban jauh melampaui keuntungan yang didapat dari aktivitas ekstraktif tersebut.

Bagas juga menyoroti siapa sebenarnya yang diuntungkan dari aktivitas eksploitatif ini. "Dan kita tahu kelompok yang bermain di pusara tersebut tentu bukan masyarakat biasa. Karena masyarakat biasa nggak punya akses untuk ke sana," sambungnya, menyiratkan adanya kekuatan ekonomi dan politik yang besar di balik kegiatan penebangan dan pertambangan ini. Hal ini menyoroti isu keadilan lingkungan, di mana pihak-pihak yang paling rentan justru menjadi korban utama dari keserakahan segelintir orang atau korporasi.

Sebagai rekomendasi konkret, Walhi Jawa Tengah mendorong pemerintah untuk secara fundamental mengkaji ulang kebijakan pemberian izin, penataan ruang, serta arah pembangunan ekonomi yang selama ini terlalu bertumpu pada industri ekstraktif. Model pembangunan yang mengedepankan eksploitasi sumber daya alam harus dievaluasi ulang dan diganti dengan pendekatan yang lebih berkelanjutan. "Peraturan semacam ini perlu dikaji ulang oleh pemerintah, apakah sudah tepat dalam penataan ruang, apalagi seharusnya daerah hulu itu wilayah tangkapan airnya untuk pertambangan, untuk proyek energi, yang berakibat pada deforestasi," jelasnya.

Ia menggambarkan bagaimana area yang seharusnya menjadi resapan air vital telah kehilangan fungsinya karena hutannya digunduli dan terjadi deforestasi. Akibatnya, air hujan tidak dapat terserap dengan baik oleh tanah dan vegetasi, melainkan langsung mengalir deras ke bawah, memicu banjir bandang yang merusak. "Bisa dibayangkan area yang seharusnya jadi resapan air tapi fungsi resapnya hilang karena hutannya digunduli, deforestasi, akhirnya nggak bisa menjalankan fungsinya sebagai dengan baik, ya akhirnya air lolos ke bawah, terjadilah banjir," lanjutnya.

Selain itu, Walhi juga menyarankan agar pemerintah tidak hanya memperketat, melainkan secara signifikan menekan pemberian izin untuk aktivitas pertambangan dan industri ekstraktif lainnya. Menurut Walhi, terbukti bahwa banyak aktivitas industri semacam ini berdampak buruk terhadap lingkungan dan meningkatkan risiko bencana, sehingga perlu ada pembatasan yang lebih tegas. "Aktivitas industri ekstraktif terbukti sejauh ini berdampak buruk terhadap lingkungan. Jadi harapannya ada alternatif ekonomi baru yang tidak mengorbankan lingkungan. Pemerintah harus mengkaji ulang kebijakan untuk meminimalisir resiko kebencanaan," sarannya, menekankan perlunya transisi menuju model ekonomi yang lebih hijau dan berkelanjutan demi keberlangsungan hidup masyarakat dan kelestarian lingkungan Jawa Tengah.