SULUTNETWORK.COM — Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap praktik siaran langsung bermuatan pornografi yang memanfaatkan platform digital TikTok dan Tevi.
Pengungkapan tersebut dilakukan terhadap dua kasus berbeda yang berlangsung selama Juni 2026, sebagaimana dilansir dari Tribratanews Polri.
Dalam operasi tersebut, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka diduga memanfaatkan fitur live streaming untuk menarik perhatian penonton, kemudian mengarahkan pengguna ke platform lain guna memperoleh keuntungan dari tayangan yang lebih vulgar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adex Yudiswan menjelaskan, kedua perkara memiliki pola yang hampir sama. Para tersangka menggunakan siaran langsung di media sosial sebagai sarana untuk mengumpulkan penonton sekaligus mendapatkan donasi maupun pembayaran dari pengguna.
Pada perkara pertama, penyidik mengamankan tiga tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21). Ketiganya ditangkap di wilayah Bandung hingga Cianjur.
Dalam kelompok tersebut, RA bertugas sebagai talent, sedangkan RY berperan sebagai host yang mengendalikan jalannya siaran. Sementara MK disebut turut membantu pelaksanaan siaran lanjutan.
Menurut Adex, aksi tersebut memanfaatkan fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan interaksi serta jumlah penonton. Dalam skenario yang telah disiapkan, RA dibuat kalah dalam permainan tersebut dan kemudian melakukan aksi membuka serta menutup pakaian.
Pada saat bersamaan, RY mengarahkan penonton agar memberikan tap pada layar hingga mencapai target interaksi sekitar 5K sampai 10K.
Setelah berhasil mengumpulkan penonton, mereka kemudian diarahkan menuju aplikasi Tevi. Penonton yang ingin menyaksikan tayangan lanjutan harus melakukan deposit dan membeli Star atau Bintang sebagai akses, dengan nilai sekitar Rp5.000.
Polisi juga menemukan adanya transaksi langsung melalui akun DANA. Nilai transfer yang diminta kepada penonton berkisar Rp1.000 hingga Rp2.000 untuk setiap transaksi.
Dari aktivitas tersebut, para pelaku menargetkan pendapatan sekitar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu yang berasal dari penonton.
Penyidik menyebut, tayangan lanjutan melalui aplikasi Tevi diduga berisi konten seksual eksplisit. Dalam pelaksanaannya, RA disebut mendapat bantuan dari MK untuk menjalankan siaran tersebut.
Perkara Kedua Melibatkan Tiga Tersangka
Kasus lain diungkap Bareskrim Polri di sejumlah wilayah, yakni Lampung, Yogyakarta, dan Jawa Barat. Dalam perkara ini, polisi menangkap tiga tersangka berinisial PA (31), DI (36), dan SS (25).
Modus yang digunakan tidak jauh berbeda. Talent melakukan aksi bermuatan asusila selama siaran langsung, sementara host bertugas mengarahkan penonton agar memberikan donasi, saweran, atau gift.
Para pelaku menetapkan target pemasukan sekitar Rp250 ribu hingga Rp400 ribu. Setelah jumlah yang ditentukan tercapai, talent kemudian diarahkan untuk melanjutkan aktivitas melalui aplikasi Tevi.
Polisi menyebut penggunaan platform tersebut menjadi bagian dari strategi para pelaku karena mereka menilai aktivitas siaran bermuatan asusila dapat dilakukan lebih leluasa dan tidak mudah terkena pemblokiran.
Dengan demikian, TikTok digunakan sebagai sarana untuk mengumpulkan penonton dan membangun interaksi, sedangkan Tevi dimanfaatkan sebagai tempat melanjutkan siaran setelah target donasi tercapai.
Terancam Pasal Terkait Pornografi
Atas aktivitas tersebut, keenam tersangka dijerat dengan ketentuan pidana terkait pembuatan, penyebarluasan, penyiaran, penawaran, maupun penyediaan pornografi.
Bareskrim menyebut para tersangka disangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pengungkapan dua perkara tersebut menjadi bagian dari langkah kepolisian dalam mengawasi penyalahgunaan ruang digital. Polisi menyoroti praktik monetisasi konten ilegal yang dilakukan melalui berbagai fitur media sosial dan platform streaming.
Bareskrim Polri menegaskan bahwa ruang digital tidak boleh dimanfaatkan sebagai sarana menyebarkan konten pornografi demi mendapatkan keuntungan finansial. Penindakan akan terus dilakukan terhadap pihak-pihak yang memanfaatkan teknologi untuk menjalankan aktivitas melanggar hukum.*** (Reza)



