Sulutnetwork.com – Menjelang akhir tahun 2025, kabar menggembirakan datang bagi para pekerja di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut). Pemerintah Provinsi Sulut menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi Rp4.002.630. Kebijakan ini dinilai berpihak pada kesejahteraan pekerja dan akan mulai diberlakukan pada tahun 2026.
Penetapan tersebut disampaikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, SE, dalam konferensi pers yang digelar di Rumah Dinas Gubernur Sulut pada Sabtu, 20 Desember 2025, bersama sejumlah pemangku kepentingan.
Gubernur Yulius Selvanus menjelaskan bahwa penentuan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 mengenai Pengupahan. Dalam aturan itu ditegaskan bahwa gubernur wajib menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dengan batas waktu pengumuman paling lambat 24 Desember 2025.
“Sebagai Gubernur Sulawesi Utara, saya mengumumkan penetapan UMP dan UMSP Tahun 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 404 Tahun 2025 tanggal 20 Desember 2025,” ujar Gubernur.
Selain UMP, Pemerintah Provinsi Sulut juga menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi. Jika pada tahun 2025 UMSP berada di angka Rp3.869.811, maka pada tahun 2026 naik menjadi Rp4.102.696, atau bertambah sebesar Rp232.885.
UMSP tersebut berlaku untuk sejumlah sektor strategis, di antaranya sektor pertambangan dan penggalian, termasuk pertambangan minyak bumi, gas alam, panas bumi, serta pertambangan bijih logam. Selain itu, sektor pengadaan listrik, gas, uap, air panas, dan udara dingin juga masuk dalam kategori sektoral yang ditetapkan.
Gubernur menegaskan bahwa UMP Sulut 2026 diperuntukkan bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Ia juga mengimbau seluruh pengusaha dan pelaku usaha di Sulawesi Utara agar mematuhi dan melaksanakan ketentuan UMP yang telah ditetapkan.




