Sulutnetwork.com — Pemerintah Indonesia resmi menetapkan jadwal libur akhir tahun atau Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 yang berlangsung mulai 22 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Penetapan ini memberikan masa libur panjang hingga 13 hari berturut-turut apabila digabungkan dengan akhir pekan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). SKB ini mengatur hari libur nasional dan cuti bersama guna memberikan kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan aktivitas akhir tahun.
Berdasarkan SKB tersebut, rincian libur Nataru 2025/2026 adalah sebagai berikut:
- Senin, 22 Desember 2025: Cuti bersama menjelang Natal
- Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Hari Raya Natal
- Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Natal
- Sabtu–Minggu, 27–28 Desember 2025: Akhir pekan
- Senin–Selasa, 29–30 Desember 2025: Cuti bersama Tahun Baru
- Rabu, 31 Desember 2025: Cuti bersama
- Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru
- Jumat, 2 Januari 2026: Cuti bersama
- Sabtu–Minggu, 3–4 Januari 2026: Akhir pekan
Dengan rangkaian tersebut, masyarakat memiliki waktu yang cukup panjang untuk berlibur, mudik, maupun beristirahat setelah menjalani aktivitas sepanjang tahun. Pemerintah berharap libur panjang ini dapat dimanfaatkan secara optimal, sekaligus mendorong pergerakan ekonomi, khususnya di sektor pariwisata dan transportasi.
Meski demikian, pemerintah mengingatkan bahwa kebijakan cuti di masing-masing instansi atau perusahaan swasta dapat berbeda, menyesuaikan dengan kebutuhan operasional. Selain itu, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga keselamatan dan keamanan, terutama saat melakukan perjalanan selama periode libur panjang Nataru.




