Sulutnetwork.com — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendorong jajaran Direksi PT Pertamina Patra Niaga untuk mempertanggungjawabkan kebijakan penetapan harga BBM Solar/Biosolar industri dalam forum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Dorongan ini muncul setelah audit BPK menemukan adanya indikasi kerugian bisnis akibat penjualan produk yang dilakukan di bawah biaya produksi.
Permintaan tersebut termuat dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I Tahun 2025.
BPK menilai kebijakan harga Solar industri yang diterapkan sepanjang 2023 hingga semester pertama 2024 belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan berpotensi menekan kinerja keuangan perusahaan.
Dalam laporannya, BPK meminta Direksi memberikan penjelasan terbuka mengenai perbedaan signifikan harga jual Solar kepada pelanggan dari sektor pemerintah, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), serta PT Kereta Api Indonesia (KAI), jika dibandingkan dengan harga yang dikenakan kepada konsumen swasta dan sejumlah BUMN lainnya.
BPK juga menyoroti praktik penjualan BBM industri dengan harga di bawah cost of product.
Kondisi ini dinilai berisiko menggerus profitabilitas, sehingga diperlukan pembenahan menyeluruh terhadap mekanisme penetapan harga agar perusahaan dapat mencapai tingkat keuntungan yang wajar dan berkelanjutan.
Tak hanya soal harga, BPK turut menilai perencanaan bisnis dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) masih memiliki kelemahan.
Target penjualan BBM industri selama ini lebih menekankan pencapaian volume, tanpa disertai sasaran pendapatan dan margin laba yang jelas. Situasi tersebut dinilai kurang mendorong manajemen untuk menjaga kesehatan kinerja finansial perusahaan.
Selain itu, BPK merekomendasikan penguatan sistem pengendalian internal, terutama dalam kebijakan penetapan harga jual skema business to business (B2B).
Perbaikan yang dimaksud mencakup penyusunan mekanisme harga yang lebih sistematis, transparan, serta dilengkapi dokumen justifikasi yang memadai, khususnya untuk pelanggan dari sektor pemerintah, KKKS, dan PT KAI.
Rekomendasi ini merupakan kelanjutan dari temuan sebelumnya, di mana BPK mencatat adanya potensi kerugian perusahaan hingga Rp6,97 triliun akibat penjualan BBM Solar/Biosolar industri yang berada di bawah biaya produksi.
Tanpa pembenahan tata kelola dan kebijakan harga secara komprehensif, BPK menilai risiko kerugian serupa masih berpotensi terjadi di masa mendatang.
Sampai berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh tanggapan resmi dari PT Pertamina Patra Niaga maupun PT Pertamina (Persero) terkait rekomendasi BPK dan langkah perbaikan yang akan ditempuh manajemen.




