Sulutnetwork.com – Sidang ke-10 gugatan pembatalan SHP No 477 atas nama Kemhan di PTUN Jakarta dengan agenda pemeriksaan alat bukti dari penggugat interven yang memiliki surat berupa eigendom No 18728.

Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Juliant Praghupa, dan dibantu hakim anggota Dwika Hendra Kurniawan dengan No Perkara 236 ini memeriksa bukti-bukti asli tambahan.

Ratu Ivon hadir sebagai penggugat interven didampingi dua penasehat hukumnya, Jumadi SH dan Hendra Suryanto SH MH dari Kantor Hukum Hendro Suryanto & Partner’s.

Sebelum ditutupnya persidangan, kuasa hukum 42 warga pemilik Ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) Pademangan, Subali SH menyampaikan kepada majelis hakim agar sidang Pemeriksaan Setempat (PS) dilaksanakan pada 22 Desember 2025.

Alasan sidang PS diadakan pada 22 Desember 2025, terkait adanya surat edaran pengosongan Ruko MMD di 31 Desember 2025 yang dikirimkan Induk Koperasi Angkatan Laut (Inkopal) terhadap warga pemilik Ruko MMD.

Pada awalnya, telah disepakati para pihak untuk sidang PS pada Senin 22 Desember 2025. Bahkan hakim pembantu Dwika Hendra Kurniawan menyampaikan agar penggugat menyiapkan keamanan demi lancarnya sidang PS.

“Untuk sidang PS kami berharap supaya dipersiapkan pengamanan, lapor ke polsek setempat. Jangan sampai nanti saat jalannya sidang terjadi keributan, jangan sampai hakim balik lagi dan suasana menjadi chaos,” tutur Dwika, dilansir dari Tajuk24.com, media Jaringan Promedia, Kamis (18/12/2025).

Namun, kuasa hukum Kementerian Pertahanan (Kemhan) Lettu TNI AL, Wahyu mengatakan kepada ketua majelis hakim agar sidang PS di laksanakan pada kesepakatan awal, yaitu pada 5 Januari 2026.

Menurutnya, jadwal sidang PS yang disampaikan penggugat interven yang juga disetujui penggugat terlalu mendadak. Dikarenakan ia akan berkoordinasi kepada pimpinan untuk pengamanan sidang PS agar tidak terjadi bentrokan.

“Mohon izin yang mulia, terkait adanya surat edaran dan kekhawatiran yang mulia sampaikan. Agar PS diadakan di kesepakatan awal saja, sebab kalau tanggal 22 waktunya agak mepet,” ucap Wahyu kepada ketua majelis hakim.

Namun majelis hakim memperjelas lagi, dengan mempertanyakan maksud dari kuasa hukum Kemhan agar lebih leluasa waktunya dalam berkoordinasi antara Kemhan dengan Inkopal, atau instansi Kemhan memback up keamanan jalannya sidang PS.

“Jadi maksudnya tanggal 5 ini mau ada sidang PS, jangan ada ribut,” tanya juliant yang diiyakan tergugat.

Sementara itu, Subali membeberkan bahwa kuasa hukum Kemhan akan menjaga agar suasana kondusif, tidak ada pengosongan Ruko MMD sampai ada putusan sidang.

“Kuasa hukum Kemhan akan menjaga suasana kondusif dan tidak ada pengosongan sampai pada putusan inkrah,” terangnya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Ratu Ivon, Jumadi selaku penggugat interven menyayangkan atas terbitnya SHP No 477 atas nama Dapartemen Pertahanan yang sekarang menjadi Kemhan terbit pada 19 April 2000.

Dikatakannya, Ratu Ivon sebagai kleannya merasa sangat dirugikan pihak Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jakarta Utara (Jakut) karena terbitnya SHP tersebut salah letak.

Jumadi menjelaskan, terbitnya SHP No 477 berasal dari eigendom pervonding No 6342 dan eigendom pervonding No 11119 yang terletak di Kampung Mangga Dua.

Sedangkan obyek SHP atas nama Kemhan yang sudah menjadi SHP No 477 berada di Jalan Gunung Sahari.

“Ya klen kami merasa di rugikan, persoalnya di atas lahan eigendom pervonding yang diterbitkan BPN atas nama Kemhan dengan No SHP 477 itu terletak di Jalan Gunung Sahari yang milik klien kami dengan nomor eigendom pervonding 18728,” papar Jumadi.

Sedangkan tergugat, BPN Jakut mendalilkan dengan jelas terbitnya SHP berasal dari eigendom pervonding No 1119 dan 6342 yang beralamat di Jalan Mangga Dua.

“Lah, inikan ngga nyambung. Mangga Dua itu kan di seberang Jalan Gunung Sahari, saya beranggapan terbitnya SHP No 477 cacat admistrasi dan cacat yuridis,” ungkap Jumadi.