Sulutnetwork.com – Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN), Basuki Hadimuljono, memastikan penetapan Nusantara sebagai ibu kota politik akan dilakukan pada 2028.

Pria yang akrab disapa Pak Bas itu sekaligus menegaskan jadwal awal pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 2025.

Kepastian tersebut disampaikan Basuki dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, Mendagri, Menpan-RB, BKN dan Otorita IKN di Kompleks Parlemen, Jakarta pada Selasa, 25 November 2025.

Penetapan Ibu Kota Politik Dipastikan 2028

Dalam rapat tersebut, Basuki menggarisbawahi bahwa pemerintah telah menyusun proyeksi jangka panjang pembangunan IKN termasuk kepastian waktu penetapan status politiknya.

“Nusantara sebagai ibu kota politik akan ditetapkan oleh Bapak Presiden pada tahun 2028,” ujar Basuki.

Keterangan tersebut sekaligus merespons pertanyaan anggota dewan terkait timeline resmi pembangunan dan agenda pemerintahan di wilayah baru tersebut.

1700-4100 ASN Mulai Dipindahkan pada 2025

Basuki menegaskan pemindahan ASN tetap berlangsung meski sejumlah regulasi baru tengah diberlakukan pasca-terbitnya Peraturan Presiden dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait hak atas tanah di IKN.

Pria yang pernah menjadi menteri di era pemerintahan Joko Widodo itu menyebut fase pertama perpindahan akan dimulai tahun ini.

“Mulainya pemindahan dan penyelenggaraan pemerintahan di IKN yaitu mulai pemindahan ASN ke IKN mencapai 1700 sampai 4.100 orang yang dimulai pada tahun 2025 ini,” ungkapnya.

Pemindahan ASN menjadi salah satu indikator kesiapan operasional tahap awal pemerintahan di IKN.

Kepastian Keberlanjutan Politik Jadi Kunci Minat Investor

Dalam rapat tersebut, Basuki menyoroti bahwa faktor yang paling ditunggu investor bukan sekadar penyelesaian teknis atau regulasi hukum, tetapi jaminan bahwa pembangunan IKN akan terus berjalan di bawah pemerintahan mendatang.

“Yang ditunggu oleh investor terutama kepastian keberlanjutan dan IKN itu yang diutamakan,” ucapnya.

Menurut Basuki, keberlanjutan pembangunan menjadi dasar kepercayaan investor untuk melanjutkan komitmen investasi yang telah masuk maupun yang sedang dalam tahap penjajakan.

Klarifikasi Soal Hak Tanah: Tetap 80 Tahun dalam Satu Siklus

Menanggapi sejumlah pertanyaan terkait Hak Guna Bangunan (HGB) pasca putusan MK, Basuki memberikan penjelasan rinci mengenai skema yang kini berlaku.

Mantan Menteri Pekerjaan Umum itu menegaskan hak tanah tetap aman dengan durasi total yang tidak berubah meski mekanismenya direvisi.

“Putusan MK tadi itu bukan mencabut hak atas tanahnya tapi merevisi mekanismenya,” kata Basuki.

Pria yang berusia 71 tahun itu menjelaskan bahwa skema baru terdiri dari 30 tahun masa awal, perpanjangan 20 tahun, dan pembaruan untuk 30 tahun berikutnya.

“Menjadi 30 (tahun), 20 (tahun), 30 (tahun). Tetap satu siklusnya 80 tahun,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Basuki menyebut bahwa seluruh investor yang terlibat dalam proyek IKN masih berada dalam posisi yang sama dan tidak ada pihak yang menyampaikan keberatan atas perkembangan terbaru ini.

“Alhamdulillah sampai sekarang belum ada komplain dari investor pada kami,” pungkasnya.***