Ancaman tumpukan sampah kian membayangi Kota Bandung, destinasi favorit wisatawan ibu kota, menyusul kian menipisnya kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti. Kondisi kritis ini memicu usulan penetapan status darurat sampah oleh Pemerintah Kota Bandung, sebuah langkah yang kemudian menuai respons beragam dan perdebatan mendalam di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
sulutnetwork.com – Polemik mengenai status darurat sampah di Kota Bandung bermula dari sebuah pertemuan krusial pasca-Lebaran yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman, dengan para Sekda se-Bandung Raya. Pertemuan yang digelar di Gedung Sate tersebut menjadi titik awal terkuaknya urgensi masalah sampah yang mengancam keberlanjutan lingkungan dan kehidupan di metropolitan Bandung, mendorong Pemkot Bandung untuk mengusulkan status kedaruratan demi mempercepat penanganan.
Kota Bandung, dengan pesona urban dan budaya yang kuat, telah lama menjadi magnet bagi wisatawan, khususnya dari ibu kota Jakarta. Statusnya sebagai pusat kuliner, fesyen, dan seni, ditambah dengan pertumbuhan penduduk yang pesat dan pembangunan infrastruktur yang masif, secara langsung berkorelasi dengan peningkatan signifikan dalam produksi sampah. Festival, acara publik, serta aktivitas ekonomi yang terus bergeliat, meskipun membawa dampak positif bagi perekonomian, juga menyisakan jejak berupa timbulan sampah yang kian menumpuk. Faktor-faktor ini, menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bandung, Darto, menjadi pemicu utama di balik desakan untuk mengambil langkah darurat.
Dalam pertemuan strategis di Gedung Sate, yang dihadiri oleh Sekda Kota Bandung, Sekda Kota Cimahi, Sekda Kabupaten Bandung, dan Sekda Kabupaten Bandung Barat, Herman Suryatman menyampaikan peringatan serius. Ia memaparkan data dan proyeksi terkait kondisi TPA Sarimukti yang kini berada di ambang batas daya tampung. TPA Sarimukti, yang selama ini menjadi tumpuan utama bagi seluruh wilayah Bandung Raya, menghadapi tekanan luar biasa akibat volume sampah yang terus meningkat. "Jadi setelah lebaran kemarin, Pak Sekda Provinsi itu mengundang seluruh Sekda se-Bandung Raya di Gedung Sate. Beliau menjelaskan bahwa dengan perkembangan empat kabupaten/kota, ternyata sampah yang timbul itu cukup signifikan. Ya, mungkin dipicu sama banyak aktivitas yang digelar, kemudian perkembangan kota, kemudian banyak hal lain lah," terang Darto saat dikonfirmasi pada Kamis (4/6/2026), menggambarkan urgensi situasi yang dibahas.
Proyeksi awal menunjukkan bahwa TPA Sarimukti diperkirakan mampu beroperasi hingga Juli 2027. Namun, realitas di lapangan menunjukkan percepatan luar biasa dalam penipisan kapasitas. Tingginya timbulan sampah dari seluruh Bandung Raya telah memangkas umur operasional TPA secara drastis, dengan prediksi terbaru bahwa TPA Sarimukti hanya akan bertahan hingga 22 Oktober 2026. Artinya, waktu yang tersisa kurang dari setahun sebelum TPA vital ini benar-benar tidak dapat lagi menerima kiriman sampah. Ancaman kolapsnya Sarimukti bukan hanya sekadar masalah teknis, melainkan potensi bencana lingkungan dan krisis kesehatan publik yang dapat melumpuhkan aktivitas perkotaan.
Merespons kondisi darurat tersebut, Herman Suryatman secara tegas meminta seluruh Sekda se-Bandung Raya untuk segera mengambil "langkah-langkah kedaruratan." Salah satu instruksi konkretnya adalah agar setiap daerah mengajukan surat permohonan penetapan status darurat sampah. Permintaan ini mencerminkan pengakuan Pemprov Jabar akan seriusnya masalah dan perlunya respons cepat dari pemerintah daerah. "Artinya, tinggal sekian bulan lagi berarti sudah tamat kisah Sarimukti. Karena itu, seluruh kota/kabupaten di Bandung Raya itu diharapkan melakukan langkah-langkah kedaruratan," ungkap Darto, menyoroti desakan Pemprov.
Pemkot Bandung, melalui Sekda-nya, segera menindaklanjuti permintaan tersebut. Mereka menyusun dan mengirimkan surat permohonan status darurat sampah, berharap langkah ini dapat membuka pintu bagi mobilisasi sumber daya dan kebijakan khusus yang diperlukan untuk menangani krisis. "Nah, salah satu langkah kedaruratan itu adalah seluruh Sekda se-Bandung Raya diminta membuat surat permohonan darurat. Kemudian pada hari itu, ditunggu. Dan ya kita kirim surat itu," kata Darto. Namun, ketika ditanya mengenai status persetujuan atas usulan tersebut, Darto memilih untuk tidak memberikan penjelasan lebih lanjut, mengindikasikan adanya penolakan atau penundaan dari pihak provinsi.
Memang, usulan status darurat sampah Kota Bandung tidak langsung mendapat persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Herman Suryatman menegaskan bahwa usulan tersebut masih dalam tahap kajian mendalam. Pemprov memilih untuk tidak tergesa-gesa dalam mengambil keputusan, mengingat dampak luas yang akan ditimbulkan oleh penetapan status darurat. Kajian ini melibatkan berbagai aspek, termasuk implikasi hukum, fiskal, dan sosial. Herman juga menyatakan bahwa hasil kajian akan terlebih dahulu dilaporkan kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, sebelum Pemprov menentukan sikap resmi. "Lagi dikaji dengan cermat, dan kami mau terlebih dahulu melaporkan ke Pak Gubernur KDM," ujar Herman pada Selasa (2/6/2026), menunjukkan kehati-hatian Pemprov.
Herman Suryatman menekankan bahwa persoalan yang dihadapi bukan hanya sekadar masalah sampah di Kota Bandung semata, melainkan menyangkut keberlangsungan sistem pengelolaan sampah regional yang selama ini bertumpu pada TPA Sarimukti. Kompleksitas masalah ini menuntut pendekatan yang holistik dan terkoordinasi. Oleh karena itu, setiap langkah, termasuk kemungkinan penambahan kuota pembuangan ke Sarimukti atau bentuk intervensi lainnya, harus dibahas secara menyeluruh bersama gubernur dan perangkat daerah terkait. Koordinasi antar-daerah dan antar-tingkat pemerintahan menjadi kunci untuk menemukan solusi yang berkelanjutan. Meskipun belum memberikan lampu hijau terhadap status darurat, Herman memastikan Pemprov Jabar tidak akan membiarkan persoalan sampah Bandung berjalan tanpa solusi. "Kami akan berkoordinasi dahulu, yang pasti penanganan dilakukan secara sinergi (Pemprov Jabar dan Pemkot Bandung)," tegasnya, menjamin komitmen Pemprov.
Setelah usulan itu sampai ke tingkat provinsi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi akhirnya memberikan respons yang lebih tegas dan strategis. Alih-alih langsung menyetujui status darurat sampah, Dedi justru meminta semua pihak fokus pada penanganan masalahnya terlebih dahulu. Menurut Dedi, yang lebih mendesak saat ini adalah mencari solusi konkret dan implementatif, dibanding memperdebatkan status kedaruratan. Pendekatan ini didasari kekhawatiran bahwa penetapan status darurat tanpa strategi penanganan yang jelas justru bisa menimbulkan kepanikan publik tanpa menyelesaikan akar masalah.
Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa fokus harus dialihkan pada upaya mitigasi dan solusi jangka panjang, terutama mengingat kondisi TPA Sarimukti yang memang sedang menghadapi ancaman serius. Kapasitas tempat pembuangan akhir regional tersebut diperkirakan hanya mampu bertahan beberapa bulan lagi, menggarisbawahi urgensi tindakan nyata. "Sarimukti enam bulan ke depan sudah close ya, sudah penuh. Saya sudah menyiapkan memitigasi yaitu mendorong alat yang bisa melakukan pengelolaan tiap kelurahan dengan kapasitas 5 ton," kata Dedi, mengungkapkan visinya untuk solusi yang lebih fundamental.
Sebagai jalan keluar yang inovatif dan berkelanjutan, Pemprov Jabar di bawah kepemimpinan Dedi Mulyadi tengah menyiapkan sistem pengolahan sampah berbasis kelurahan. Teknologi ini dirancang untuk desentralisasi pengelolaan sampah, mengurangi ketergantungan pada TPA sentral seperti Sarimukti. Teknologi tersebut telah diuji coba di Gedung Sate dan menunjukkan hasil yang menjanjikan, mampu mengubah sampah menjadi bahan bakar alternatif pengganti batu bara. Ini adalah langkah maju menuju ekonomi sirkular, di mana sampah tidak lagi dianggap sebagai limbah, melainkan sumber daya.
Lebih lanjut, Dedi menjelaskan bahwa uji coba teknologi pengolahan sampah ini telah berhasil mengubah sampah menjadi energi yang dapat dimanfaatkan. "Uji cobanya sudah berhasil dilakukan di Gedung Sate, ada alat yang merubah sampah jadi bahan bakar, bahan bakarnya bisa jadi pengganti batu bara," ujarnya. Proses ini menghasilkan bahan bakar padat terdaur ulang atau yang dikenal sebagai briket, yang memiliki nilai kalori tinggi dan dapat digunakan sebagai substitusi parsial atau penuh untuk bahan bakar fosil di sektor industri. Inovasi ini tidak hanya mengatasi masalah sampah, tetapi juga berkontribusi pada kemandirian energi dan pengurangan emisi karbon.
Menurut Dedi, hasil pengolahan itu bahkan sudah mulai dimanfaatkan oleh sejumlah industri di Jawa Barat. "Di beberapa industri di Jawa Barat bahasa sederhananya briket dan ini berhasil diuji coba di Gedung Sate kapasitas 5 ton sehari," katanya. Keberhasilan uji coba ini menjadi bukti konkret bahwa solusi desentralisasi dan pemanfaatan sampah sebagai energi bukan lagi sekadar wacana, melainkan telah terbukti efektif dan dapat diterapkan secara luas. Potensi penggunaan briket sampah ini sangat besar, tidak hanya di industri semen, tetapi juga di pabrik-pabrik lain yang membutuhkan energi termal.
Teknologi pengolahan sampah berbasis kelurahan tersebut rencananya akan diperluas ke seluruh kelurahan di Jawa Barat, termasuk Kota Bandung. Namun, Dedi menekankan bahwa implementasi berskala besar ini membutuhkan pembiayaan yang kolaboratif dan terintegrasi antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah. Model pembiayaan bersama ini penting untuk memastikan keberlanjutan program dan pemerataan akses terhadap teknologi pengolahan sampah. "Nanti akan diterapkan di seluruh kelurahan dan nanti saya akan ajak bicara wali kota untuk menentukan pembiayaannya karena gak mungkin ditanggung provinsi semua," ungkapnya, menunjukkan pentingnya sinergi fiskal.
Soal usulan status darurat sampah, Dedi secara terbuka menunjukkan sikap yang berbeda dengan Pemkot Bandung. Ia menilai penetapan status darurat tidak boleh dilakukan secara tergesa-gesa karena berpotensi menimbulkan kepanikan di masyarakat dan mengganggu stabilitas sosial. Alih-alih fokus pada status, Dedi menekankan pentingnya langkah penanganan kedaruratan yang terencana dan terukur. "Status darurat sampah akan kita lihat dulu, jangan dibikin menjadi buru-buru darurat nanti orang panik. Yang harus kita lakukan bukan soal daruratnya tapi langkah penanganan kedaruratan dulu, nanti darurat menjadi panik sampahnya bertumpuk," tegasnya, menegaskan prioritas pada aksi nyata.
Polemik status darurat sampah di Bandung Raya mencerminkan tantangan kompleks dalam pengelolaan lingkungan di tengah urbanisasi dan pertumbuhan ekonomi. Sementara Pemkot Bandung mendesak status darurat sebagai respons cepat terhadap krisis Sarimukti, Pemprov Jabar, melalui Gubernur Dedi Mulyadi, memilih pendekatan yang lebih strategis dan jangka panjang, berfokus pada solusi desentralisasi dan pemanfaatan teknologi. Keterbatasan TPA Sarimukti menuntut tidak hanya solusi teknis, tetapi juga perubahan perilaku masyarakat dan penguatan kerja sama antar-daerah. Masa depan pengelolaan sampah di Bandung Raya akan sangat bergantung pada efektivitas koordinasi ini dan kecepatan implementasi solusi inovatif yang telah dirancang.
